Senin, 26 Mei 2014

pendidikan sebagai guru

pendidikan sebagai guru

A. Rasional
Terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat dalam segala aspek kehidupan akibat gelombang globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memunculkan serangkaian tantangan baru yang perlu disikapi dengan cermat dan sistematis. Perubahan tersebut secara khusus berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum, dan kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang profesional.
Guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjukkan kemampuannya yang ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi substansi dan/atau bidang studi sesuai bidang ilmunya. Calon guru harus disiapkan menjadi guru profesional melalui pendidikan profesi guru. Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan.
B. Pengertian Matrikulasi Program PPG
Sesuai pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendidikan Profesi Guru disebutkan bahwa program pendidikan profesi guru prajabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 kependidikan dan S1/D IV nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sebelum mengikuti program PPG, calon peserta yang lolos seleksi harus sudah memiliki ijazah pendidikan akademik yang relevan, dalam hal ini calon peserta sudah menamatkan sarjana pendidikan kimia. Bagi peserta yang belum memilikinya, diwajibkan untuk mengikuti program matrikulasi. Matrikulasi diberlakukan hanya untuk program PPG prajabatan. Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.
1) Ketentuan matrikulasi untuk prajabatan adalah sebagai berikut:
  • S-1 kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi dan sudah sesuai dengan standar kompetensi lulusan S1, tidak perlu mengikuti matrikulasi.
  • S-1 kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi.
  • S-1/D IV nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi.
  • S-1/D IV nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi.
  • Calon peserta PPG yang tidak lulus program matrikulasi dinyatakan tidak dapat melanjutkan program PPG prajabatan.
  • Alur program matrikulasi ditujukan pada Gambar 1 sebagai berikut.








http://kimia.upi.edu/v2/wp-content/uploads/2011/08/PPG.jpg



 2) Mahasiswa PPG dalam jabatan tidak mengikuti matrikulasi. Kemampuan awal mereka dievaluasi dengan mengikuti kegiatan semacam Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar/PPKHB (Recognition Prior Learning/RPL). Jika berdasarkan seleksi dan kegiatan semacam PPKHB tersebut ditemukan defisit pada kompetensi-kompetensi tertentu diberikan pemantapan yang dilakukan terintegrasi dalam kegiatan workshop SSP sesuai dengan waktu yang diperlukan.
Struktur kurikulum program matrikulasi
Matrikulasi PPG Kimia bagi calon peserta PPG yang berlatar belakang sarjana kimia dilaksanakan selama satu semester. Adapun jumlah SKS yang diambil sebanyak 21 SKS. Pelaksanaan matrikulasi ini dipecah menjadi 2 sesi yaitu sesi awal semester dan sesi akhir semester. Tiap sesi dilaksanakan kurang lebih 2 bulan. Masing-masing mata kuliah dilaksanakan sebanyak 16 pertemuan termasuk UTS dan UAS dengan masing-masing pertemuan berdurasi sesuai dengan jumlah SKS nya. Pada sesi awal semester para peserta mereka mengikuti 4 perkuliahan dan pada sesi akhir semester mengikuti 4 perkuliahan yang lain. Kurikulum matrikulasi PPG Prodi Pendidikan Kimia FPMIPA UPI bagi peserta dengan latar belakang sarjana kimia adalah sebagai berikut:
Tabel Kurikulum Matrikulasi PPG Kimia
Semester Kelompok Mata Diklat Nama Mata Diklat Bobot SKS Total SKS
1 Mata Diklat Keahlian Profesi
  1. Psikologi Perkembangan Peserta Didik
2 21
  1. Kimia Sekolah
4
  1. Belajar dan Pembelajaran Kimia
4
  1. Media Pembelajaran Kimia
2
  1. Evaluasi Pembelajaran Kimia
2
  1. Analisis Kurikulum Kimia Sekolah
2
  1. Perencanaan Pembelajaran Kimia
2
  1. Metodologi Penelitian Pendidikan Kimia
3
Keterangan: Mata kuliah 1, 2, 3, dan 4 dilaksanakan pada sesi awal semester; Mata kuliah 5, 6,7, dan 8 dilaksanakan pada sesi akhir semester.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar